Polsek Parapat Tangkap Pengedar Sabu-sabu
![]() |
Petugas Polsek Parapat saat melakukan pemeriksaan terhadap HS, tersangka pengedar Narkoba di wilayah Parapat, Kab. Simalungun. Foto: suluhsumatera/syahru.
|
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Parapat, menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dari wilayah Kota Wisata Parapat, Kab. Simalungun.
Salah seorang dari dua pelaku pengedar sabu-sabu ini ditangkap polisi.
Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Parapat, AKP Irsol kepada wartawan, Selasa (03/03/2020) mengatakan, tersangka HS, 35 warga Kab. Toba Samosir ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di depan salah satu hotel di Jalan Yosep Sinaga, Kel. Parapat, Kec. Girsang Sipanganbolon, pada Senin (02/03/2020) kemarin.
"Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya, namun temannya berhasil kabur," ujar Irsol.
Dia menambahkan, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp211 ribu.
Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi warga, bahwa HS sering mengedarkan sabu-sabu di Kota Parapat. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Parapat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan kemapolsek Parapat bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. (syahru)
Comments