Sanksi dari DLH Rohil Belum Diterima, PKS PT. KAN Diduga Kembali Cemari Sungai Jayantri
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) belum memberikan sanksi terhadap manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. KAN yang berada di Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira), tepatnya Kampung Jayantri, Kepenghuluan Makmur Jaya, atas dugaan pencemaran lingkungan beberapa waktu lalu.
Pada Jumat (27/03/2020) dini hari, warga Kepenghuluan Jayantri kembali melihat adanya air berwarna hitam kecoklatan mengalir dari alur parit PKS PT. KAN ke Sungai Jayantri. Diduga limbah perushaan tersebut kembali mencari sungai.
Mendapat informasi tersebut dari sejumlah warga, suluhsumatera mencoba menelusuri informasi itu dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan pantauan sejumlah wartawan yang juga mendatangi lokasi tersebut, air Sungai Jayantri memang terlihat berwarna hitam kecoklatan, sehingga terlihat jelas perbedaan air yang mengalir dari alur parit PKS PT. KAN dengan air yang berada di hulu sungai.
Kondisi itu menguatkan dugaan bahwa air yang becampur dengan limbah telah mengalir ke Sungai Jayantri.
Terkait fakta di lokasi, Humas PKS PT. KAN saat dikonfirmasi melalui KTU, Khairul, mengaku tidak mengetahui tentang adanya dugaan limbah yang mengalir ke Sungai Jayantri melalui parit PKS PT. KAN.
"Setahu saya tidak ada bang. Tapi nanti coba saya pastikan kembali. Thanks infonya bang," pungkas Khairul.
Setelah melakukan penulusuran ke lokasi tersebut, Khairul tetap memberikan jawaban membantah.
"Ini saya lagi pastikan bang. Tapi kemungkinan besar, kita kan ada tumpukan janjangan di belakang perumahan bang. Tadi malam kan hujan lebat bang, jadi menurut pandangan saya air yang hitam tersebut, air janjangan yang tumpah ke parit," jawabnya.
Terpisah, Kepala DLH Rohil, Suwandi, SSos saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memastikan.
"Kita belum tahu ini limbah dari kolam IPAL atau cucian pabrik. Jika memang dari IPAL, diperbolehkan sepanjang memenuhi baku mutu," papar Suwandi.
Ditambahkan, wartawan diharapkan mengambil dokumentasi dari lokasi tersebut, baik foto maupun video guna adanya bukti dan fakta di lokasi.
"Ambil saja videonya ataupun foto di lokasi itu, agar ada bukti-buktinya. Dan kita sudah siapkan sanksi yang ditandatangani oleh Bupati Rohil kepada PKS PT. KAN, yang kalau tidak ada halangan, Selasa depan sudah kita sampaikan," tutup Suwandi. (yan)
Comments