Unit Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Kawanan Pencuri Kabel Optik
![]() |
Personel Sat Reskrim Polres Simalungun Unit Jahtanras mengamankan dua pelaku pencurian kabel optik. Foto: suluhsumatera/syahru.
|
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua dari empat kawanan pencuri kabel optik milik PT. Godrayns di sepanjang Jalan Asahan Divisi IV dan V perusahaan perkenunan kelapa sawit PT. Sipef, Nagori Syahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, pada Rabu (18/03/2020).
Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu melalui Kanit Jahtanras, Iptu. Yuken Saragih kepada wartawan, Kamis (19/03/2020) menjelaskan, pencurian kabel dilakukan oleh empat orang pelaku, pada Desember 2019 dan Februari 2020 lalu di areal perkebunan kelapa sawit PT. Sipef.
Dua dari empat pelaku, Arf alias Koslap, 37 dan Her alias Kibo, 37 warga Pasar Baru Huta III, Desa Syahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, ditangkap di kediamannya masing-masing.
Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu. Yuken Saragih mengatakan, dari dua pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti empat potong kabel optik sepanjang 45 meter dan satu potong sepanjang 1,5 meter yang sudah diambil kabelnya serta 1 pisau cuter.
"Dua pelaku dari pencurian kabel optik di Desa Syahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, yang terjadi pada Desember 2019 dan Februari 2020 lalu sudah kita tangkap dan dua orang pelaku lainnya masih buron dan dalam pencarian," ujar Yuken.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian kabel optik tersebut. (syahru)
Comments