2 Pemilik Kafe Remang-remang di Palas dan 15 Pelayannya Terjaring Razia
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan dua pemilik kafe remang-remang berikut 15 pelayannya pada razia premanisme, Narkoba, penyakit masyarakat (judi, minuman keras, dan PSK) serta tempat-tempat hiburan malam, Rabu (22/04/2020).
Dalam opersi itu, polisi juga mengamankan minuman keras jenis tuak dan bir.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Sabhara Polres Palas AKP. Husni Yusuf, SH, Kasat Binmas Iptu. Rahmad Saleh Nainggolan, SH, dan Kasi Propam Ipda. G. Harahap, SH.
Kasat Binmas, Iptu. Rahmad menjelaskan, razia pertama dilakukan sekira pukul 23.00 WIB, di kafe remang-remang di Desa Huta Lombang, Kec. Lubuk Barumun.
"Dari kafe tersebut polisi mengamankan S, 26 pemilik kafe, warga Surau Gading, Kec. Rambah Samo, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau dan seorang pelayannya," ungkap Saleh saat dikonfirmasi suluhsumatera, Kamis (23/04/2020).
"Barang bukti yang diamankan berupa satu jerigen tuak, setengah ember tuak, dan satu botol bir," ucap Saleh.
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB kata dia, razia berlanjut ke kafe remang-remang milik MN di Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun.
Dari kafe ini, polisi mengamankan pemilik Kafe MN, 34 warga Lingkungan VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun dan tujuh perempuan pelayan kafe.
"Barang bukti dari kafe ini di temukan satu jerigen tuak, setengah ember tuak, dan satu lusin bir," papar Kasat.
Sekira pukul 01.00 WIB, razia berlanjut menyisir kafe remang-remang milik G, di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun.
Dari kafe tersebut, diamankan tujuh perempuan pelayan kafe berikut barang bukti setengah jerigen tuak dan lima botol bir.
"Saya sudah sering mengimbau, jangan lagi ada kerumunan, apalagi disaat situasi merebaknya Covid-19 saat ini. Ikuti anjuran pemerintah, patuhi maklumat Kapolri dan imbauan Bupati Padang Lawas," tegas Saleh.
Sampai berita ini diturunkan, kedua pemilik kafe dan 15 pelayan kafe tersebut, masih diamankan di Mapolres Palas untuk proses lanjutan. (sutan)
Comments