42 TKI Bermasalah dari Malaysia Asal NTT dan NTB Dipulangkan Melalui KNIA
DELISERDANG
suluhsumatera : Sebayak 42 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dideportasi dari Malaysia dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing via Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Minggu (12/04/2020) siang.
Mereka menumpang Batik Air transit Jakarta, selanjutnya menuju provinsi masing-masing.
Kepala BP3TKI Medan, Syahrum melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, Moch Fuat Wahyudi didampingi Kordinator Kualanamu, Suyoto dan staf Ali Imran Sinaga ketika dikonfirmasi, Minggu (12/04/020), membenarkan pemulangan TKI tersebut.
Dikatakan, sebelumnya para TKI ini ikut dideportasi dari Malaysia bersama 513 orang lainnya. Menurutnya, yang dipulangkan ini juga sempat di karantina di Eks. Bandara Polonia (Lanud Suwondo) Medan beberapa hari.
Disebutkan, pemulangan ini akan terus dilakukan, mengingat ada beberapa TKI dari luar Sumut dideportasi ke Medan.
"Jadi untuk hari ini asal NTT dan NTB jumlahnya 42 orang, cuma ada tambahan 1 orang ke Riau," jelasnya.
Disebutkan, BP3TKI dalam hal ini hanya memfasilitasi keberangkatan mereka dari KNIA, selanjutnya nanti di Jakarta disambut dan difasilitasi intansi terkait. (hrp)
Comments