Buang Ganja Miliknya, JH Dibekuk Petugas Polresta Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : JH alias Latcat, 40, sempat membuang ganja yang semula disimpan di sepatu yang dikenakannya.
Namun ia tidak berkutik, saat dibekuk petugas, di Jl. Sitombol Kampung Bukit, Kel. Wek II, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (11/04/2020).
JH, diketehui warga Jl. Raja Inal Siregar, Gg. Tiang Bendera, Kel. Batunadua Jae, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidempuan.
Penangkapan terhadap pria berumur 40 tahun itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara, sering terjadi penyalahgunanaan narkotika.
"Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap JH alias Latcat sekira pukul 01.30 WIB dinihari, Sabtu (11/04/2020)," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihatini melalui Kasat Narkoba, AKP. Sammailun Pulungan, SH.
Pada saat petugas mengamankan JH alias Latcat, saat itu petugas melihat tersangka membuang sesuatu dari sepatunya.
Ketika itu petugas memeriksanya dan menemukan satu paket yang dibungkus dengan kotak rokok, berisi narkotika goI. I jenis daun ganja.
"Kemudian petugas mengamankan JH beserta barang buktinya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (sutan)
Comments