Disampaikan Lewat Vidcon, BPK Berikan Opini WTP atas LKPD 2019 Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kepada Pemkab Asahan melalui Video Conferance (Vidcon), Jumat (17/04/2020).
Dalam LHP tersebut, BPK-RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2019 Kab. Asahan.
Penyampaian LHP melalui Vidcon itu dihadiri Bupati Asahan, H. Surya, BSc, Ketua DPRD Asahan, dan sejumlah pimpinan OPD.
Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Sumut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Asahan, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat empat hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan Pemkab untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Kepada Pemkab Asahan, Kepala BPK-RI juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, menyatakan bahwa LKPD Pemkab Asahan tahun anggaran 2019 memperoleh Opini WTP.
"BPK RI Perwakilan Sumut, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras, sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP," ujar Eydu.
Sementara itu Bupati Asahan, H. Surya, BSc menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK-RI Perwakilan Sumut yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.
Bupati juga mengatakan, dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan tahun anggaran 2019 yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Sumut ini, Pemkab sangay mengapresiasi.
"Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan," pungkasnya. (adha)
Comments