Sebelum Ramadan, Gubernur Jatim Akan Cairkan BLT
SURABAYA
suluhsumatera : Sebelum bulan suci Ramadan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu selama tiga bulan kedepan, kepada warga terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya merealokasi dana desa senilai Rp2,322 triliun untuk BLT. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.
"BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni (total Rp1,8 juta). Skemanya non tunai atau cashless," ungkap Khofifah dalam keterangannya, Jumat (17/04/2020), dilansir dari laman detikcom.
Khofifah menuturkan, realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 6 tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Permendes tersebut mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga BLT untuk masyarakat desa.
"Ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut. Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis," jelasnya.
Khofifah menerangkan realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat, guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.
"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak Covid-19," terangnya.
Maka dari itu, Khofifah meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah kabupaten/kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh bupati/walikita dan camat selambatnya 5 hari kerja," paparnya.
"Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya," pungkasnya. (*)
Comments