FV Nyanyi, DS Diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : HDS alias Leplap, 50, warga Jl. Sitombol Kampung Bukit, Kel. Wek II, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, di Jl. Serma Lian Kosong, Kel. Wek. II, Sabtu (11/04/2020).
Penangkapan HDS alias Leplap, hasil pengembangan terhadap FV yang lebih dulu ditangkap petugas.
Pengakuan FV, narkotika gol. I jenis sabu-sabu diperoleh dari HDS. Pada saat itulah petugas langsung bergerak mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap HDS alias Leplap.
"Pelaku ditngkap atas keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan," Kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihatini melalui Kasat Narkoba, AKP. Sammailun Pulungan, SH.
Masih kata Kasat, saat penangkapan HDS, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika gol. I jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika gol. I jenis daun ganja, satu eksemplar kertas tiktak, dua sedotan yang dijadikan sebagai sendok, dua plastik klip transaparan kosong, dua unit Hp merek Samsung, dan uang Rp200 ribu.
"HDS serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses hukum," tandasnya. (sutan)
Comments