GTPP Covid-19 Paluta Datangi Keluarga PDP yang Meninggal Dunia di Halongonan
HALONGONAN
suluhsumatera : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Padang Lawas Utara (Paluta) mendatangi kediaman seorang warga yang meninggal dunia di Desa Ujung Padang, Kec. Halongonan, Selasa (28/04/2020).
Kedatangan tim GTTP Covid-19 Paluta yang diwakili Kepala Satpol PP Paluta, Dinas Kesehatan Paluta, Camat Halongonan, Babinkamtibmas, Babinsa koramil 05/PB, Kepala Desa Ujung Padang tersebut, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah SHS.
Karena sebelumnya, pada 13 April 2020 tim GTPP Covid-19 Paluta menetapkan seorang PDP Beisinial SHS, 18 meninggal karena Covid-19, walaupun hasil Swab test belum diketahui positif atau tidak yang bersangkutan terinfeksi virus Corona.
Kepala Satpol PP Paluta, Darman Hasibuan menyampaikan permohonan maaf dari tim GTPP Covid-19 Paluta kepada orangtua SHS, kerabat, dan masyarakat Desa Ujung Padang.
Dikatakan, penetapan SHS sebagai PDP bukan kemauan sepihak dari tim GTPP Covid-19 Paluta, namun mengikuti protokoler kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi yang sedang mewabah saat ini.
"Kita semua seharusnya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini. Jangan sampai musibah seperti ini menjadi fitnah ditengah masyarakat. Tolong disampaikan kepada masyarakat Kec. Halongonan, umumnya masyarakat Paluta bahwa almarhumah SHS warga Desa Ujung Padang negatif Covid-19 berdasarkan Swab test," tandasnya.
Disebutkan, Saatnya setiap masyarakat saling mendukung dan saling memberi semangat dalam kebersamaan. Menurutnya, kerja sama yang baik antar masyarakat bersama memutus rantai penyebaran virus ini dengan mengikuti imbauan pemerintah melakukan pola hidup sehat dan bersih.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan Paluta melalui dr. Afrida, turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan kerabat almarhumah SHS. Hasil Swab test negatif Covid-19 berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta Kemenkes RI Nomor UM.01.05/XL.1/1317/2020 tanggal 24 April.
Dikatakan, pemakaman jenazah almarhum SHS yang dilakukan sesuai protokoler penanganan pasien Covid-19 adalah untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan, serta mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan pasien.
Menurutnya, sampai hari ini belum ada warga Kab. Paluta yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona. Namun katanya, yang ditetapkan PDP ada dua orang termasuk almarhumah SHS.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan keluarga almarhumah, H. Pangaloan Siregar menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim yang telah bersedia meluruskan informasi yang beredar ditengah masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan terkait meninggalnya SHS terlalu dibesar-besarkan. Dari pemberitaan itu katanya, sehingga orang lain yang tidak mengetahui hal yang sebenarnya langsung memberikan stigma kepada keluarga almarhumah.
"Kami ikhlas dengan kepergian almarhumah, namun yang kita sayangkan pemberitaannya. Kami tidak tahu mereka mendapatkan sumber informasinya dari mana," ucap H. Pangaloan. (raja)
Comments