Ini Sederet Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah melarang mudik Lebaran, demi mencegah virus Corona menyebar lebih luas lagi.
Tidak hanya warga biasa, Pegawai Negeri Sipil alias PNS pun dilarang untuk mudik, bahkan bepergian ke luar daerah. Bahkan,
pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi disiplin bila ada PNS yang nekat masih mudik, paling berat hukumannya dipecat.
Dilansir dari laman detikcom, Selasa (28/04/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 11/SE/IV/2020 yang berisi pedoman dan tata cara pemberian sanksi.
Menurut Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, sanksi yang diatur dalam SE ini mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai.
"Jenis hukuman yang dikenakan untuk ASN dan tata cara hukuman disiplinnya kami mengacu regulasi yang lebih tinggi yaitu PP No 53 2010 tentang disiplin ASN,"
kata Supranawa pada konferensi pers virtual, Senin (27/04/2020).
Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.
Sedangkan sanksi Paling berat PNS tersebut bisa diberhentikan. Sementara itu, hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Seluruh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas PNS-nya. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
"Dalam SE diarahkan setiap PPK wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk pergerakan dan pemantauan bagi ASN di masing-masing instansi," kata Supranawa.
Dia menyarankan agar PPK instansi melakukan pengawasan dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi, misalnya meminta agar pegawainya absen dengan memberikan keterangan lokasi.
"Dengan perkembangan keadaan begini kita seharusnya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masing-masing PPK kan wajib melakukan pendataan keberadan pegawainya, wajibkan saja setiap hari harus melaporkan pagi, siang, sore, di mana, pakai share location atau pesan singkat," jelas Supranawa.
SE juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Nantinya, apabila ada dugaan pelanggaran PPK harus memeriksa terlebih dahulu pegawai yang bersangkutan. (*)
Comments