Istrinya Dihamili Korban, Jasadnya Dibuang di Tol Kebomas, Pelaku Pembunuhan Mengaku Tak Menyesal
![]() |
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menanyai Jebpar, pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di exit tol Kebomas dalam video conference, Selasa (14/4/2020).(Dok. Polres Gresik) |
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tengkurap dan membawa bungkusan berisi akik dan kertas mantra.
Seperti yang dikutip Kompas.com, para pelaku yang melakukan aksi pembunuhan secara rombongan ditangkap bertahap oleh polisi.
Sedangkan otak pembunuhan dibekuk pada 9 April 2020, setelah diburu selama tiga bulan.
Mayat tersebut awalnya ditemukan oleh seorang pengendara di jalan tol bernama Suhari (60) pada Sabtu (28/12/2019).
Suhari yang hendak buang air kecil terkejut lantaran melihat mayat dalam posisi tengkurap di selokan.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat diperiksa, polisi menemukan lilitan tali di bagian leher.
"Diduga dibunuh. Saat ini masih kami identifikasi identitas korban," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji Pratistha Wijaya saat itu.
Mayat itu kemudian dibawa ke RSUD Ibunu Sina Gresik untuk diotopsi.
Motif di balik pembunuhan
Polisi kemudian menangkap tiga dari tujuh pelaku pembunuhan setelah pengejaran selama lebih kurang tiga bulan.
Pembunuhan tersebut diotaki oleh seorang pria asal Sampang, Madura, bernama Jebpar (38). Ia dibekuk 9 April 2020.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja di luar negeri.
Namun, saat pulang dari Malaysia, pelaku mengetahui istrinya dihamili oleh seorang pria.
"Motifnya sakit hati, di mana korban memiliki hubungan dengan seorang wanita berinisial S, dari hubungan gelap itu sampai hamil lima bulan," kata Kapolres.
Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan dengan durasi selama dua hari.
Usai menyusun rencana, tujuh pelaku lalu berangkat menjemput korban dengan mengendarai dua mobil Toyota Avanza.
Salah satu pelaku lalu membujuk korban keluar dari kos-kosan menggunakan mobil Avanza silver.
Kusworo menjelaskan, sesampainya di Tol Manyar, korban diminta pindah ke mobil Avanza hitam yang di dalamnya sudah ada lima orang pelaku lainnya.
Ia kemudian dibunuh di mobil itu dengan cara dijerat atau dicekik menggunakan tali.
Jasad korban akhirnya dibuang di selokan tak jauh dari Tol Exit Kebomas.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.
Meski demikian, otak pembunuhan itu, yakni Jebpar, merasa tak menyesal sama sekali.
"Tidak menyesal, karena saya sakit hati," kata dia.
Hingga kini, masih ada empat pelaku lainnya yang berstatus buron.
Comments