Kemenag: Sekarang Wajib Hukumnya Bagi Kita Ibadah di Rumah di Tengah Corona
Sholat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta. Foto: Tribunnews |
Kamaruddin bahkan menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk beribadah di rumah dalam kondisi wabah saat ini meski menyadari pentingnya beribadah di masjid.
"Sekarang wajib hukumnya bagi kita ibadah di rumah," kata Kamaruddin melalui siaran di Kanal Youtube milik BNPB, Jumat (17/4).
Meski ada perubahan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan, Kamaruddin meminta agar umat Islam tetap menyambutnya dengan suka cita.
Kamaruddin juga meminta agar umat Islam tak menggelar buka puasa bersama di tengah wabah corona ini. Selain itu, ia meminta agar tak menggelar tarawih secara berjemaah di masjid selama Ramadan tahun ini.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H yang diterbitkan 6 April 2020 lalu.
"Karena sangat potensi menular. Kualitas ibadah tidak akan berkurang, walau beribadah di rumah," kata dia.
Kamaruddin menjelaskan bahwa ibadah adalah sarana berkomunikasi umat Islam dengan Allah SWT. Oleh karena itu, ia mengimbau umat Islam untuk beribadah di rumah seraya memanjatkan doa bersama agar virus corona segera berlalu dari Indonesia.
"Kita sama sama tahu bahwa tidak ada yang terjadi di dunia tanpa sepengetahuan Allah. Oleh karena itu, mari kita usaha kita wajib hukumnya mengikuti anjuran pemerintah," kata dia
Comments