KPK Warning Kepala Daerah di Sumut Terkait Penggunaan Anggaran Covid-19
MEDAN
suluhsumatera : Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I Maruli Tua, mengingatkan kepada pemerintah daerah di Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19.
Waring tersebut disampaikan Maruli pada rapat teleconference, Kamis (23/04/2020) dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumut.
Melalui rapat tersebut Maruli mengatakan, banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. Karena itu, KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.
"Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat," katanya.
Saat ini sebut dia, kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal, seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda kata dia, harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19.
Menurut Maruli, yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19.
Disebutkan, KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah.
Menurutnya, ada delapan poin yang ditekankan pada SE tersebut, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.
"Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,"
tambah Maruli.
Selain terkait PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat kali ini adalah terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Untuk refocusing dan realokasi APBD Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi," tegasnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, R. Sabrina yang mengikuti teleconference tersebut menambahkan, agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan. Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.
"Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu," kata Sabrina. (*)
Comments