L-KPK dan PMII Kecam Sikap PT. KAN yang Terkesan Melawan Sanksi DLH Rohil, Karena Tetap Beroperasi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : L-KPK Rohil bersama PMII Komisariat STAI Rokan mengecam sikap manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN) yang tidak mematuhi sanksi dari Pemkab Rohil, untuk tidak beroperasi selama dua hari, sebagi bentuk sanksi adminitrasi paksaan pemerintah, karena telah melakukan pelanggaran.
Faktanya, PKS grup Genk tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Melihat fakta seperti tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Rohil, Sunariyo melalui Wakil Ketua, Indra Kurniawan Akbar bersama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Stai-Rokan selaku pelapor akan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT. KAN, akan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan tindakan tegas, sesuai undang-undang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"DLH Rohil harus berani ambil tindakan terhadap PKS PT. KAN yang mengabaikan sanksi pemerintah, salah satunya yaitu menutup tidak operasional selama dua hari, tetapi tidak dilakukan, bahkan tetap beropersi secara terang-terangan. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menurut saya tindakan mereka sudah jelas-jelas menginjak marwah dan harga diri Pemkab. Tidak bisa dibiarkan mereka itu," ujar Indra.
Disebutkan, jika tindakan PT. KAN tersebut dibiarkan saja oleh DLH Rohil kata Indra, L-KPK Rohil bersama PMII berencana akan melakukan upaya gugatan serta membuat laporan kepada Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah 2 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita tidak usah bicara pasal demi pasal, biar nanti Penyidik KLHK yang memprosesnya jika hal ini tidak ditegakkan oleh Pemkab Rohil, berdasarkan berita acara pembacaan sanksi bahwa tanggal 08 dan 09 pabrik harus tutup operasional. Namun PKS PT. KAN tetap beroperasi seperti biasa, jelas ini adalah upaya pelecehan marwah pemerintah dan tidak dapat dibiarkan saja, perusahaan harus ditindak lebih tegas," paparnya.
"Segala upaya demi ditegakkan peraturan dan undang-undang L-KPK bersama PMII akan kami lakukan seperti langkah hukum dan melaporkan hal ini kepada Satgas Gakkum KLHK Wilayah 2," paparnya.
Ditempat terpisah Ketua PMII Komisariat Stai-Rokan, Nggalih Prastiyo Legowo kepada wartawan mengatakan, perbuatan pimpinan PKS PT. KAN sudah menciderai mahasiswa sebagai masyarakat Kab. Rohil, tidak mengindahkan sanksi paksaan adminitrasi paksaan pemerintah yang telah diterima melalui DLH Rohil.
"Perusahaan harus tunduk dengan segala peraturan pemerintah baik imbauan ataupun sanksi, karena mereka berdiri di tanah Rohil,"
katanya.
Disampaikan Pemkab Rohil jangan lagi takut dalam menerapkan sanksi yang lebih berat kepada PT. KAN.
"Apa lagi yang ditakutkan oleh DLH Rohil, kami mahasiswa akan siap menjadi garda terdepan demi tegaknya peraturan," paparnya.
Arogansi PT. KAN ternyata tidak sampai di situ saja, karena manajemen juga melarang sejumlah wartawan mengabadikan/mengambil foto di lokasi pabrik yang sedang beroperasi, meskipun dalam masa sanksi penutupan yang diberikan Pemkab Rohil.
Sementara itu, KTU PKS PT. KAN, Khairul membenarkan, pada Rabu dam Kamis 8-9 April 2020 pabrik tetap beroperasi. Menurutnya, manajemen telah menyampaikan surat kepada pelapor dan kecamatan untuk meminta waktu hari Sabtu dan Minggi baru stop operasional.
"Maka itu kami sampaikan surat bahwa hari Sabtu dan Minggu baru tutup operasional, sekalian pada saat itu masa maintenance pabrik," ucapnya. (yan)
Comments