Miliki Sabu-sabu dan Senjata Api Rakitan, 2 Warga Pujud Rohil Ini Diringkus Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Pujud membekuk dua pria masing-masing berinisial EM, 39 warga Desa Siarang-arang, Kec. Pujud dan AS, 41 warga Jalan Kamboja, Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya sabu-sabu, tim Opsnal Polsek Pujud juga menemukan barang bukti senjata api (Senpi) rakitan dari penangkapan tersebut.
Informasi yang diterima dari Kapolsek Pujud, Iptu. Amru Abdullah, SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi, SH, Kamis (02/04/2020), tim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus ini, pada Senin (30/03/2020) sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya di Jalan Simpang KM 8, Kepenghuluan Siarang-arang, Kec. Pujud.
Juliandi menjelaskan, saat itu Tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa di Jalan KM 8 Siarangarang sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu. Selanjutnya Kapolsek Pujud, Iptu. Amri Abdullah memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan.
"Tim Opsnal saat itu melihat seseorang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai mobil Suzuki Katana warna merah BK1561YK. Melihat hal tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menghentikan orang tersebut dan petugas melihat orang tersebut menjatuhkan 1 bungkus rokok," jelas Juliandi.
Tim Opsnal selanjutnya menghentikan dan mengamankan EM yang mengenderai mobil tersebut.
"Setelah EM diperintah untuk mengambil rokok yang dibuangnya dan dibuka ditemukan bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang dimasukkan dalam satu plastik bening," jelasnya.
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka, saat itu ditemukan satu tas sandang hitam.
Setelah tas dibuka, ditemukan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, uang tunai Rp.2.060.000, 3 set mancis, 1 set kaca pireks, 1 bungkus plastik bening besar berisi bungkusan plastik bening klip merah dan timbangan digital.
Saat diintrogasi polisi, EM mengaku memperoleh sabu-sabu dan senjata api beserta empat butir amunisi tersebut dari temannya AS.
Tim Opsnal Polsek Pujud selanjutnya melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AS yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Kamboja, Ujung Tanjung.
"Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu dan Senpi saat ini diamankan di Polsek Pujud guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Juliandi. (yan)
Comments