Polres Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polres Padang Lawas (Palas) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan RH, 19 warga Desa Arse Simatorkis, Kec. Barumun di halaman belakang Mapolres, Selasa (21/04/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, RH ditemukan meninggal di dalam parit Jl. Lintas Sumatera (Jalinsum)-Sabatolang, Desa Tanjung, Kec. Aek Nabara Barumun, Selasa (25/02/2020) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku ASM, 23 di Dusun IV, Sebekek, Desa Pulo Muda, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelelawan, Provinsi Riau, Jumat (28/02/2020).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka ASM sebagai pembunuh RH," ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Aman Putra B, SH.
Rekonstruksi itu dihadiri Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, para PJU, dan sejumlah personel Polres Palas, Kasi Pidum Kejari Palas Kuo Bratakusuma, Kasi Pidsus H. M. Andi Jefri Gultom, sejumlah saksi, Donna Siregar kuasa hukum tersangka, Kepala Desa Arse Simatorkis Maragende Hutasuhut, dan kedua orangtua korban Ali Imron Harahap dan Deliasni Pasaribu. (sutan)
Comments