Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalinsum Desa Bulu Sonik
![]() |
Tersangka BSD alias Bak saat sedang menjalani proses di Mapolres Palas (20/04/2020). Foto: suluhsumatera/sutan.
|
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus seorang pengedar sabu-sabu, berinisual BSD alias Bak, 28 warga Desa Aek Tinga, Kec. Sosa, Kab. Palas, tepatnya di pinggir Jalinsum, Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun, Senin (20/04/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka saat penangkapan yakni, empat paket (plastik) klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,86 gram.
"Penangkapan terhadap BSD alias Bak, sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat, bahwa BSD diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan akan melintas di Jalinsum dari Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun menuju arah Kec. Sosa," ungkap Kasat Narkoba Polres Palas, AKP. Agus M. Butabutar, SH mewakili Kapolres, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK.
Selanjutnya kata Kasat, personel Sat Narkoba melakukan pengintaian dan memberhentikan sepeda motor tersangka, tepatnya di pinggir Jalinsum-Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun menuju Kec. Sosa.
Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, Senin (20/04/2020), personel melakukan penangkapan terhadap tersangka TKP tersebut diatas, serta mengamankan barang bukti, berupa empat paket narkotika sabu-sabu seberat 1,86 gram dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
"Saat ini, tersangka BSD sedang diproses di Mako Polres Palas," pungkasnya. (sutan)
Comments