2 Pembongkar Rumah Warga Ditangkap Polsek Torgamba
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Personel Polsek Torgamba menangkap pelaku pembongkar rumah warga di Perumahan Pulo Intan, Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan polisi, nomor : LP/45/III/RES.1.8/2020SU/RES.LBH/SEK Torgamba, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, pada 5 Maret 2020 dengan korban Awaluddin Nasution, 56 yang merupakan karyawan BUMN.
"Tersangka TA alias A, 22 warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu dan HS alias R, 26 warga Dusun Sidorukun, Desa Aek Batu, berhasil diamankan dari Dusun Asahan, Desa Aek Batu", Ujar Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda. Elimawan Sitorus, Kamis (21/10/2020).
Kata Elimawan, kronologis kejadian bermula, pada Kamis (05/03/2020), sekira pukul 12.30 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Perumahan Pulo Intan Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba.
Korban pulang kerja dan melihat rumahnya telah dibongkar atau jendela rumahnya telah terbuka serta berserakan juga barang-barang perhiasan milik istrinya telah hilang, berupa 1 gelang rantai emas berat 40 gram, satu gelang emas keroncong 22 karat 16 gram, 1 cincin emas lima mayam, dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000.
Atas kejadian tersebut kata dia, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.49.200.000.
Selanjutnya, kata Elimawan, pada Selasa (19/05/2020), sekira pukul 17.00 WIB, selaku Kanit Reskrim Polsek Torgamba bersama Tim Tekab mengamankan tersangka TA alias A dan dilalukan interogasi dan mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang perbuatan pencurian tersebut.
Pada Rabu (20/5/2020), pukul 08.00 WIB, Elimawan bersama tim mengamankan tersangka lainnya yakni HS alias RS di daerah Desa Simpang Lombok, Kec. Seitapa, Kab. Rokan Hilir, Riau.
Ketika diinterogasi sebut dia, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas bersama-sama dengan TA dengan cara melakukan pembongkaran rumah dengan menggunakan dodos bergagang besi, untuk merusak jerjak jendela.
"Kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang perhiasan berupa emas, untuk selanjutnya dijual ke toko emas yang berada di Bagan Batu Propinsi Riau, dari hasil penjualan tersebut didapat uang Rp32 juta, dimana uang hasil penjualan emas tersebut dibagi dua orang pelaku. Masing-masing mendapat bagian sebesar Rp16 juta," timpalnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan HS mengakui telah mempergunakan uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor Vixion. Sedangkan TA alias A mempergunakan uang tersebut untuk membeli celana pendek warna biru dan kepentingan sehari-hari pelarian di daerah Kota Tebing Tinggi. Atas perbuatan para pelaku, maka tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Torgamba untuk proses sidik selanjutnya," tandasnya. (jr)
Comments