2 Warga Padang Bulan Rantauprapat Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua warga Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, karena kedapatan menggunakan sabu-sabu, yakni RFS alias Rio, 37 dan MF alias One, 38.
Mereka ditangkap setelah dilaporkan masyarakat via pesan whatsapp kepada polisi.
Keduanya ditangkap disebuah rumah warga di Gg. Rahmat, Kel. Padang Bulan, pada Jumat (29/05/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 0,63 gram, satu bong, satu kaca pireks, satu Hp Samsung, satu set mancis, dan satu Hp android merek Xiaomi.
"Menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, tadi malam kita amankan dua warga Padang Bulan," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu, Sabtu (30/05/2020).
Adapun kronologis kejadian itu lanjut Martualesi, pada Jumat (29/05/2020) sekira pukul 20.22 WIB, dirinya mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan melalui pesan whatsapp tentang Narkoba.
Adapun isi pesan tersebut, yakni tentang sepak terjang kedua tersangka yanh kerap mengunakan sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, Martualesi bersama Kanit Idik I, Iptu. Adolf Purba dan Tim II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan penggrebekan di TKP.
Petugas berhasil menangkap dua laki-laki, yakni RFS dan MF. Kedua tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumah.
Ketika petugas datang kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah dan salah seorang dari mereka yakni RFS melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai.
Selanjutnya dari hasil interogasi petugas, Rio menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan yang ditindak lanjuti dengan pengembangan, namun A tidak berhasil ditemukan.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu, guna proses penyidikan. (jr)
Comments