Bahar Smith Kembali Dijebloskan ke Dalam Penjara Usai Ceramahnya yang Provokatif
![]() |
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu |
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Habib Bahar ditahan kembali, kali ini di Lapas Klas IIIA Gunung Sindur, bukan di Lapas Klas IIA Cibinong seperti sebelumnya.
"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul seperti yang dilansir Kumparan, Selasa (19/5).
Namun, Abdul belum menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar.
Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dipenjara di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.
Namun dalam perjalanan bebas asimilasi, Habib Bahar mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya. Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing. Padahal Kabupaten Bogor, tempat Habib Bahar menetap, saat ini juga menerapkan PSBB untuk menekan wabah corona.
Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar menyatakan siap ditangkap kembali demi membela rakyat.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, menuturkan pihaknya telah meminta Bahar menahan diri dan tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi corona.
Jika kembali mengulang, asimilasi Bahar akan ditinjau ulang. Abdul menyebut asimilasi Bahar bisa saja dicabut.
"Kita tinjau, apakah dicabut atau gimana. Kalau diingatkan enggak dengar ya kan maksudnya sudah berbeda. Kita enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Comments