Bawa Sabu-sabu, Seorang Pegawai Rutan Sibuhuan Palas Ditangkap Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Tahanan (Rutan) Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas) berinisial DSS, 32 tertangkap membawa sabu-sabu sebanyak 0,37 gram di Jl. Banjar Raja, Lingk. III, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Minggu (24/05/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yuviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH saat dikonfirmasi suluhsumatera membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, benar informasi itu, ada penangkapan oknum PNS Rutan Sibuhuan berinisial DSS yang diduga membawa 0.37 gram sabu," ungkap Agus.
Agus mengaku, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka DSS oknum pegawai Rutan itu, sebagai tindak lanjut informasi masyarakat.
"Selain sabu 0.37 gram sabu itu, barang bukti yang turut diamankankan dari tersangka, satu dompet warna hitam dan satu lembar uang Rp10 ribu," imbuh Agus.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan, tersangka DSS serta barang bukti diboyong ke Kantor Satnarkoba Polres Palas. (sutan)
Comments