Bupati Paluta Keluarkan Edaran Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) lanjutan di wilayah Kab. Paluta, Jumat (29/05/2020).
Surat Edaran Bupati Paluta dengan No.: 420/2638/2020 tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan di wilayah Pemkab Paluta.
Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia No. 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud RI No.: 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar di Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran disebutkan, proses Belajar Dari Rumah (BDR) masih tetap dilaksanakan dari 2 Juni-13 Juni 2020 pada Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Lingkup Dinas Pendidikan Pemkab Paluta, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring (melalui saluran e-learning yang disediakan oleh Kemendikbud RI) dan/atau pembelajaran luring, dengan memberikan modul (berupa selebaran atau informasi) yang akan dipelajari oleh siswa di rumah dan pemberian tugas secara logis, tanpa membebani siswa secara berlebihan.
- Orangtua siswa diharapkan melakukan pendampingan atas aktivitas Belajar Dari Rumah dan melaksanakan koordinasi dengan pihak satuan pendidikan atau guru, dalam hal penyampaian materi/lembar kerja siswa selama kurun waktu tersebut.
- Kepala sekolah diinstruksikan memantau pemberian materi modul/lembar kerja yang akan diberikan oleh guru kepada siswa dan menjadwalkan tugas piket secara bergilir di satuan pendidikan, untuk membantu koordinasi yang lebih baik dengan siswa/orangtua siswa dan melaksanakan evaluasi setiap minggunya.
- Selain itu, kepala sekolah diinstruksikan untuk memantau pemberian materi ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020.
- Bagi siswa SD kelas 1-5 dan SMP Kelas 7-8 tetap dilaksanakan peroses belajar mengajar sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 wilayah Tabagsel, pada 15-20 Juni 2020 dengan prinsip dikerjakan di rumah (take home test) dan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan serta pengumpulan tugas dilaksanakan secara kolektif sampai dengan penerimaan tapir pada 27 Juni 2020 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan melalui prinsip social/physical distancing.
- Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Paluta No.: 421.3/1588/PSMP/2020 tentang PPDB di Lingkungan Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Paluta tahun pelajaran 2020/2021 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan dengan Sistem Daring (melalui website atau whatsapp) atau sistim luring dengan pendaftaran langsung ke satuan pendidikan dengan melaksanakan protokol kesehatan melalui pronsip social/phsycal disatncing.
- PPDB untuk jenjang PAUD/SD/SMP berlangsung dari 08 Juni-10 Juli 2020, dengan rentang waktu yang cukup lama, diharapkan tidak terjadi pengumpulan massa dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Hari Pertama Sekolah direncanakan dimulai 13 Juli 2020, sesuai kalender pendidikan serta menunggu penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kondisi dimaksud.
- Untuk pengumuman kelulusan SMP akan dilaksanakan, pada 05 Juni 2020 serta SD akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
- Sedangkan pengumuman kelulusan dapat dilaksanakan satuan pendidikan melalui papan informasi sekolah atau mengirimkan surat kepada siswa dan orangtua siswa untuk menghindari kerumunan dan menjaga ketertiban pada masa penyebaran Covid-19.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti, penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah. (raja)
Comments