Dalam Dua Pekan, Polres Labuhanbatu Ringkus 15 Orang Terkait Sabu-sabu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Dalam dua pekan terakhir, Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek berhasil meringkus 15 pelaku tindak pidana narkotika.
Dalam serangkaian penangkapan tersebut, polisi mengamankan 329,65 gram sabu-sabu, yang diproses dalam 12 Laporan Pengaduan (LP), yaitu 7 laporan oleh Sat Narkoba, 2 laporan Polsek Kualuh Hulu, dan Polsek Panai Hilir, Polsek Tengah serta Polsek Aek Natas masing-masing 1 laporan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu dalam konferensi pers hasil penangkapan tindak pidana di Mako Polres Labuhanbatu, Kamis (28/05/2020).
"Adapun dari 15 tersangka tersebut, berjenis kelamin laki-laki 13 orang dan perempuan 2 orang," ungkap Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.
Dari 12 laporan dan 15 tersangka itu, 3 laporan pengaduan serta 3 tersangka merupakan kategori kasus menonjol, berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu, tersangka berinisial DC, 46 ditangkap Senin (18/05/2020), dengan barang bukti 99,1 gram sabu-sabu.
Kemudian MS, 39 ditangkap, Rabu (20/05/2020), dengan barang bukti 72,4 gram sabu-sabu dan sepucuk senjata replika FN jenis shoft gun. Selanjutnya tersangka SS, 21 ditangkap, pada Minggu (24/05/2020), dengan barang bukti sabu-sabu 150 gram.
"Adapun status dari 15 tersangka adalah, 7 orang diduga sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 orang diduga sebagai pemakai, dijerat dengan Pasal 112 Sub 127 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Martualesi. (jr)
Comments