Diduga Lakukan Pemerasan, 4 Oknum Anggota OKP di Binjai Jadi Tersangka
BINJAI
suluhsumatera : Sebanyak empat oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kota Binjai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga melakukan pemerasan terkait pengerjaan proyek.
"Sudah, kemarin (ditetapkan) empat orang," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. M. P. Nainggolan, Jumat (22/05/2020) malam.
Keempat tersangka tersebut masinh-masing isinial, R, 51, ID, 41, AN, 37, dan P, 42. Keempatnya diduga memeras kontraktor proyek penahan sungai di Jalan Gatot Subroto, Bandar Senembah, Binjai Barat.
Mereka dijerat sebagai tersangka setelah ditangkap, pada Selasa (19/05/2020).
Keempatnya dijerat pasal 368 KUHP.
Sebelumnya, penangkapan keempat tersangka tersebut bersama tujuh orang lainnya memicu keributan selompok massa OKP di depan Polres Binjai, pada Selasa (19/05/2020) malam.
Massa OKP meminta rekan-rekan mereka itu dibebaskan, namun polisi menolak sehingga terjadi keributan.
"Telah diamankan terhadap 11 orang yang berada di TKP yang diduga terkait dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (20/05/2020). (*)
Comments