Jaga Kelancaran Penerbangan Guna Mengatasi Covid-19, PT. Angkasa Pura II Aktifkan 2 Posko di KNIA
DELISERDANG
suluhsumatera : Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis (07/05/2020), perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kantor Cabang PT. Angkasa Pura II (Persero) KNIA kemudian memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara, guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari GTPP Covid-19 dan SE No. 04.03/II/6689 tentang Pelaksanaan Angkutan Udara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time, jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian khusus," ungkap Excutive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) KNIA, Djodi Prasetyo.
Selain itu lanjut Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang akan mengaktifkan dua unit posko pengendalian percepatan penanganan Covid-19, guna penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan, untuk mendukung kelancaran operasional Bandara dan penerbangan.
"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional Bandara," paparnya.
Sementara itu lanjut dia, terkait dengan tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan, bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di Bandara.
Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan GTPP Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku.
Disebutkan, PT. Angkasa Pura II selaku pengelola KNIA juga memastikan operasional Bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020, dan Permenhub No. 25/2020.
Menurutnya, KNIA saat ini bersetatus minimum oparation dengan mengutamakan kesehatan SDM paling utama sekaligus memastikan KNIA tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian dengan anjuran dari pemerintah dengan mudik tahun ini. Begitu juga, tidak lupa mengenakan masker, menerapkan perinsip perinsip pencegahan, menjaga jarak satu sama lain dan menjaga kerbersihan diri untuk kesehatan bersama," pungkas Djodi. (hrp)
Comments