Pak Presiden, Mohon Tegas Menghadapi Covid-19
Oleh : Swangro Lumbanbatu
BELUM genap satu bulan peraturan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah, sudah langsung inkonsisten. Padahal awalnya peraturan itu dirasakan sudah sangat tepat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apalagi ada sanksi bagi yang melanggar, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Bukan tanggung, sanksinya Rp100 juta atau kurungan. Bahkan, larangan ini berlaku kepada Polri, TNI, ASN, dan pegawai BUMN, tanpa terkecuali.
Wacana berkembang hari ini yang disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, bahwa angkutan umum akan mulai beroperasi dengan persyaratan ketat. Bahkan penumpan diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Tentu ini tidak tepat untuk dioperasikan serta peraturan itu tidak menjadi jaminan, karena akan menambah penularan Covid-19.
Sedangakan disaat peraturan PSBB dan anjuran pemerintah kerja dari rumah sudah diterapkan, tetap saja masih ada yang membandal.
Jangan nantinya masyarakat disalahkan terkait mewabahnya virus ini. Padahal peraturannya yang selalu plin-plan dan tidak tegas. Apalagi Menhub, Budi Karya sendiri pernah terinfeksi Covid-19. Artinya wabah ini mudah menyebar.
Kepada bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo mohon tegas dalam menghadapi wabah Covid-19 ini. Pasalnya, data positif Covid-19 sejak 2 Maret hingga 6 Mei 2020 sebanyak 12.438 dan yang sembuh 2.317 serta yang meninggal 895.
Bahkan menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional, wabah ini juga sudah tersebar di 34 provinsi yang ada di indonesia. Artinya wabah ini semakin lama akan semakin bertambah kalau tidak dicegah. Kita harus memutus mata rantai dengan dukungan dan peraturan yang tegas.
Bapak Presiden harusnya mengingatkan semua stakeholder pemerintahan, baik di pusat atau daerah, jangan asal-asal dalam membuat peraturan. Apalagi peraturannya tidak sinkron dan terkesan tidak koordinasi kepada Presiden.
Kami sebagai masyarakat pun sebenarnya sangat bosan di rumah. Tapi demi kebaikan dan kesahatan untuk kita dan sesama, maka kami mengikuti peraturan pemerintah.
Pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi serta mengirim yang meninggal dari daerah ke daerah lain memang penting juga memerlukan angkutan, baik udara, laut maupun darat.
Semestinya dimanfaatkan saja angkutan milik pemerintah, contohnya ada KAI, Damri, kenderaan milik PT. Pos, milik TNI AU, milik Polri ataupun maskapai Garuda dan Pelni. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengangkut/mendestribusikan berbagai kepentingan di atas.
Saya berharap pemerintah lebih serius memusnahkan dan memutus penyebaran wabah Covid-19 ini dan berhentilah membuat peraturan-peraturan itu, jangan sampai disalahgunakan segelintir orang nantinya.
Swangro Lumbanbatu adalah Dosen di Perguruan Tinggi Swasta Medan dan mantan Kowil I (Sumut-NAD) PP GMKI MB.2016-2018.
Comments