Polisi Ringkus AJH Pemilik Ganja 41,25 Gram di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pria berinisial AJH alias Ade, 30 diringkus personel Polresta Padangsidimpuan di Jl Sutoyo, Kel. Bincar, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, karena kedapatan memiliki ganja 41,25 gram ganja, Jumat (01/05/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap AJH dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH, diwakili Kasat Narkoba, AKP. Sammailun Pulungan, SH.
Sammailun mengatakan, penangkapan terhadap AJH atas informasi masyarakat. Ketika penangkapan kata dia, ditemukam 20 bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 41,25 gram, milik tersangka.
Untuk Proses lebih lanjut, AJH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan. (sutan)
Comments