Polsek Barumun Tangkap 2 Kurir dan Amankan Ganja 3 Kg
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim Unit Reskrim Polsek Barumun menangkap dua kurir narkotika jenis ganja, RM, 34 warga Jalan Kolonel Sugiono, Gg. Family, Kota Padangsidempuan dan YDH, 35 warga Desa Naga Saribu, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), di sekitar stasiun salah satu loket bus angkutan umum, Jl. Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan, Kec. Barumun, Senin (18/05/2020) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan daun ganja kering seberat 3 Kg.
Kapolsek Barumun, AKP. Suprihanto P, SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu. Syaiful Bahri mengatakan, penangkapan kedua kurir ganja antar provinsi ini, didasari informasi masyarakat.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka kurir ini mengaku, ganja itu berasal dari Kab. Mandailing Natal (Madina).
Rencananya barang haram itu hendak di bawa mereka, ke Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan upah Rp500.00 per Kg.
Sedangkan pemilik dan pemesan ganja 3 Kg tersebut, disampaikan Kapolsek, masih dirahasiakan, untuk proses pengembangan kasus selanjutnya.
Saat ini, kedua kurir ganja 3 Kg tersebut, diamankan pihaknya di Mapolsek, untuk menjalani proses lanjutan.(sutan)
Comments