Terkait THR, Pemkab Labusel Akan Surati Perusahaan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel akan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Idul Fitri 1441 Hijriyah.
"Konsep edarannya sudah selesai, tinggal penandatanganan saja. Jika hari ini rampung, maka besok sudah akan disampaikan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kab. Labusel," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Sutrisno ketika dikonfirmasi, Senin (11/05/2020).
Dalam edaran tersebut kata dia, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada karyawan selambatnya tujuh hari menjelang Lebaran.
Sutrisno mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi. Menurutnya, pihaknya juga akan membentuk tim untuk memantau ketaatan pengusaha menuntaskan kewajibannya membayar THR tersebut.
"Selama ini tidak ada permasalahan terkait pembayaran THR," katanya. (sya/*)
Comments