Tuntut THR Dibayarkan Penuh, Karyawan PT. PLP Sungaikanan Mogok Kerja
SUNGAIKANAN
suluhsumatera : Ratusan karyawan PT. Putra Lika Perkasa (PLP) HPHTI Aek Napanas, Kel. Langgapayung, Kec. Sungaikanan, Kab. Labusel, Selasa-Rabu (19-20/05/2020), mogok kerja.
Aksi itu dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan agar membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 H kepada karyawan.
Pengamatan wartawan, Rabu, ratusan karyawan sejak pagi menghentikan aktifitas dan memilih berkumpul di depan kantor manajemen perusahaan di Lingk. Aek Napanas, Kel. Langgapayung. Aksi ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Pada kesempatan itu, pekerja menuntut agar perusahaan membayarkan penuh THR karyawan, sebesar Rp.3.025.000. Mereka menolak opsi pihak perusahaan yang hanya mampu memberikan panjar THR sebesar Rp500 ribu.
Aksi tersebut akhirnya dimediasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno.
Dalam mediasi itu direksi PT. PLP kepada Dinas Tenaga Kerja menyatakan bersedia menambah panjar pembayaran THR sebesar Rp500 ribu, sehingga total yang diterima masing-masing pekerja menjadi Rp1 juta.
Penawaran itu pun disampaikan Sutrisno kepada para pekerja. Namun peserta mogok tidak bersedia menerima opsi tersebut dan tetap bersikukuh agar hak mereka dibayarkan sepenuhnya.
"Saya hanya menyampaikan opsi yang disampaikan pihak direksi. Semuanya terpulang kepada saudara-saudara," ungkap Sutrisno.
Mediasi itu akhirnya tidak menghasilkan titik temu, pihak buruh sepakat untuk melanjutkan aksi, sampai pihak direksi datang langsung menemui mereka. Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel sendiri akan berupaya agar permasalahan tersebut selesai.
Perusahaan berniat mencicil pembayaran THR tersebut, karena diatur dalam SE Menaker No. M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 Mei 2020. Berdasarkan edaran tersebut, pengusaha dapat menagguhkan dan atau mencicil pembayaran THR, sebagai dampak pandemi Covid-19. (irn/sya/*)
Comments