Anggaran Dipangkas 40 Persen, KIP Sumut Tetap Konsen Layani Masyarakat
MEDAN
suluhsumatera : Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Drs. Robinson Simbolon menegaskan, ditengah berbagai keterbatasan akibat pandemi Covid-19, mereka tetap bertugas sesuai UU No.14 tahun 2008, melayani permintaan masyarakat yang tidak mendapat pelayanan semestinya dari badan publik.
Hal itu diungkapkan Robinson usai memimpin rapat komisioner di Kantor KIP Sumut, Jalan Bilal 105, Medan, Selasa (23/06/2020).
Hadir pada rapat tersebut empat komisioner lainnya, yaitu Wakil Ketua Drs. Eddy S. Sormin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Meysalina Aruan, SSos, SH, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) H. Abdul Jalil, SH, MSP, dan Ketua Bidang Kelembagaan Ramdeswati Pohan, MSP.
"Tupoksi kita adalah menerima dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya walau hanya dapat dilaksanakan secara jarak jauh. Sidang dengan tatap muka memang belum dapat dilaksanakan, karena sesuai anjuran pemerintah dalam masa darurat pandemi Covid-19 ini," kata Robinson.
Disebutkan, persidengan melalui sistem elektronik ini berpedoman pada Keputusan Ketua KIP RI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.
Menurutnya, yang telah disidangkan menggunakan sistem elektronik ini diantaranya, antara Media Online Siasat Nusantara (pemohon) dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (termohon), dan Kantor Hukum Rem Law Firm Advocates & Legal Consultans (pemohon) dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II (termohon).
Selanjutnya, Sudrajat (pemohon) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara (termohon) serta DPP Garda Peduli Indonesia (pemohon) dengan Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Penataan Ruang Kota Medan (termohon).
Dijelaskan, karena sidang dengan elektronik ini mempunyai plus dan minus, maka dalam waktu dekat, sesuai hasil rapat komisioner, KIP Sumut sudah mencoba menjadwalkan kembali sidang dengan tatap muka langsung.
Menurutnya, sidang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan dan setiap pengunjung yang masuk harus melalui tes suhu tubuh dengan thermometer infrared.
Menjawab pertanyaan tentang anggaran yang diterima KIP Sumut untuk tahun anggaran 2020 ini, Robin menyebutkan memang cukup memprihatinkan, karena turun drastis hingga 40 persen.
"Sebelumnya kami menerima sekitar Rp3,2 milyar, tapi setelah ada perubahan jadi tinggal Rp1,9 milyar sebagaimana dokumen yang kami terima dan termaktub dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) yang ditandatangani, 15 Mei 2020 yang saat itu oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, H. M. Ayub, SE dan disahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, MSi," paparnya.
(*)
Comments