Bupati Asahan Sampaikan Ranperda LPjP APBD 2019 ke DPRD
KISARAN
suluhsumatera : Bupati Asahan, H. Surya, BSc menyampaikan Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD 2019 Kab. Asahan kepada DPRD Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kab. Asahan, Senin (15/06/2020).
Tampak hadir Ketua DPRD Asahan, Anggota DPRD Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, dan pimpinan OPD.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH menyampaikan, dalam ketentuan Pasal 298 ayat (1) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, kepala daerah menyampaikan Ranperda LPjP APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang LPjP APBD Asahan Tahun.
Dia juga menyampaikan, surat Bupati Asahan No. 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang LPjP APBD 2019 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Asahan tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019.
Pada kesempatan itu, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan LPjP APBD 2019 Kab. Asahan kepada Anggota DPRD Asahan yang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 15 tanun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata dia, telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Lebih lanjut, Bupati juga mengatakan, bahwa BPK telah menerbitkan LHP atas LKPD Asahan 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, LPjP APBD tahun 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kab. Asahan pada 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. (adha)
Comments