Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kebun Sawit
BILAH BARAT
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba berinisial BP alias Bam, 45 warga Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu di kebun kelapa sawit, Jalan Gunung Raya, Minggu (14/06/2020).
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 16,18 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik roti, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
"Benar, semalam saya bersama tim menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari Suka Makmur," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (15/06/2020).
Dijelaskan, pada Minggu (14/06/2020), petugas yang ia pimpin dan Kanit Idik I, Iptu. Adolf Purba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di sekitaran kebun kelapa sawit warga di Jalan Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara.
Petugas mendapatkan informasi tentang seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Bam, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial P warga Rantauprapat. Selanjutnya terhadap tersangka Bam masih dilakukan pengembangan.
Sementara dari interogasi awal oleh Bam mengakui menjual sabu-sabu sekira satu bulan, putaran sekitar 20 gram perminggu, dan keuntungan persatu gramnya sekitar Rp100 ribu.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments