Diduga Pengedar Sabu-sabu di Torgamba Diringkus Polisi
TORGAMBA
suluhsumatera : Petugas Polsek Torgamba menciduk seorang pria yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial S, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu pekan lalu.
Informasi dihimpun wartawan, dari hasil pengembangan penangkapan S, petugas kemudian mengamankan diduga bandar, berinisual yakni AS, 39 warga Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka S yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari AS," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Rabu (24/06/2020).
Lebih lanjut Martualesi menambahkan, berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Aek Batu, Kec. Torgamba. Dari tangan tersangka kata dia, petugas mengamankan satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk sekop ukuran kecil, satu pipet berbentuk sekop ukuran sedang, satu unit Hp lipat merek Samsung, satu bungkus rokok.
Selain itu petugas juga mengamankan sebungkus kertas dilapis lakban warna bening berisikan diduga sabu-sabu seberat 1,56 gram bruto, satu plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 1,05 gram bruto, satu plastik klip tembus pandang berukuran besar berisikan sabu-sabu seberat 45,77 gram bruto serta satu plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
"Keterangan tersangka, bisnis haramnya itu dilakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jr)
Comments