Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ratusan Pil Ekstasi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus menonjol TP Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 976,5 butir dari kafe di Jalan By Pass, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dan mengamankan seorang pria dan tiga wanita diduga pengedar, Rabu (24/06/2020).
Adapun keempat tersangka yakni, HS alias Kadeng, 33 warga Perlayuan, Kec. Rantau Utara, Su, 29 warga Jalan H. M. Yunus, Kec. Rantau Utara, ER, 28 warga Aek Tapa, Kec. Rantau Selatan dan SMS, 30 warga Aek Tapa, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
"Benar semalam dini hari kita mengungkap peredaran ratusan narkotika jenis pil ekstasi dan empat orang tersangka," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (24/06/2020) kepada wartawan.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 976,5 butir terdiri dari warna biru lima butir dibalut tisu, warna biru setengah butir dibalut tisu, warna biru sebelas butir dalam bungkus plastik klip, dan warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip. Kemudian lima unit handphone, satu set bong dan satu kaleng rokok.
Adapun kronologis penangkapan kata Martualesi, bermula pada Selasa (23/06/2020) sekira pukul 01.30 WIB, di kafe Jln. By Pass, Kec. Rantau Utara, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama HS alias Kadeng dan tiga orang perempuan bernama Su, SMS, dan ER.
Kemudian ditemukan dan disita barang bukti berupa pil ekstasi warna biru lima butir dibalut tisu, ekstasi warna biru setengah butir dibalut tisu, dan lima unit handphone serta turut diamankan dua orang laki-laki yang bernama EH dan UR yang duduk sambil minum Bir di dekat penangkapan para tersangka.
Dari keterangan ER bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari HS alias Kadeng. Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah HS di Perlayuan dan ditemukan serta disita berupa satu set bong.
Kemudian personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan ke rumah ER di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa satu kaleng rokok dan pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.
Kepada personel, tersangka HS mengatakan, bahwa masih ada lagi pil ekstasi yang disimpan di rumahnya.
"Kemudian sekira pukul 11.00 WIB personel melakukan penggeledahan rumah HS di Perlayuan dan ditemukan serta disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara kata dia, tersangka ER menerangkan sudah 3 kali mendapatkan ekstasi HS sebanyak 10 butir. Menurutnya, setiap menerima seharga Rp160 ribu/butir dan kembali menjualnya seharga Rp200 ribu/butir, adapun Su dan SMS merupakan pelanggan ER.
Selanjutnya, HS menerangkan, sudah dua kali mempereloh ekstasi yang pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp100 ribu/butir dan dijual Rp120 ribu/butir. Ekstasi tersebut dijemput ke daerah Sibolga, selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual dan yang kedua kali sebanyak 1.000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap.
Akhirnya ER dan HS dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara Su dan SMS dijerat Pasal 112 Subs 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (jr)
Comments