DPRD Tapsel Setujui LPjP APBD 2019 Jadi Perda
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, kemarin.
Persetujuan dewan tersebut ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD dengan nomor 170/3/KPTS/2020 dan No. 188.45/284/KPTS/2020, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang LPjP APBD 2019 Kab. Tapsel.
Dimana, realisasi anggaran tahun 2019 adalah, pendapatan Rp.1.470.737.329.892,03. Belanja dan Transfer Rp.1.463.791.932.223,89. Surplus/defisit menjadi Rp. 6.945.397.668,14.
Kemudian, pembiayaan untuk penerimaan Rp.117.550.699.893,48, Pengeluaran Rp.19.003.909.961,00. Sehingga ada surplus/defisit menjadi Rp.98.546.789.932,48.
Pelaksanaan paripurna kali ini berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilihat pada rapat paripurna ditengah pandemi Covid-19 ini yaitu sidang dewan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti, peserta memakai masker, cuci tangan, cek suhu badan, dan menjaga jarak.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat dan dihadiri Wakil Bupati Tapsel, H. Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Parulian Nasution, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Kabag dan camat se-Tapsel.
Pada penyampaian pendapat akhir 7 Fraksi DPRD melalui Komisi A, B dan C menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Bupati Tapsel, H. Syahrul M. Pasaribu, SH dalam sambutannya mengatakan, setelah mendengar dan mencermati berbagai saran dan pendapat serta sekaligus pengambilan keputusan bersama sebagaimana telah dilakukan penandatanganan bersama.
"Tentu ini menjadi suatu masukan yang baik bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan kedepan dan juga menjadi pertimbangan kepada kami untuk diputuskan dan menjadi kebijakan bersama sebagaimana diatur didalam regulasi yang berlaku utamanya didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya. (baginda)
Comments