Giliran Tokoh Agama Dimintai Masukan Oleh Pemprov Sumut Terkait New Normal
MEDAN
suluhsumatera : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengundang para tokoh agama dan masyarakat untuk memberi masukan, melengkapi draf konsep penerapan new normal, Rabu (17/06/2020).
"Pertemuan ini untuk melengkapi draf konsep tatanan normal baru kita, terutama yang bersangkutan dengan pelaksanaan ibadah dari seluruh agama. Ini kemarin kita belum jelas, ini yang mau kita jelaskan," ungkap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi usai melakukan rapat koordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman, Medan.
Gubernur menyampaikan, setiap kegiatan haruslah mengikuti protokol kesehatan. Termasuk dalam hal kegiatan beribadah di tempat ibadah.
"Kalau mau ibadah pastinya protokol kesehatan tidak boleh dilepas," ujar Gubernur.
Gubernur juga mengharapkan agar para tokoh agama dan masyarakat berperan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan. Karena kata dia, untuk membuka rumah ibadah juga ada protokol yang harus dipatuhi.
Kata Gubernur, saat ini draf konsep new normal juga sedang dibahas di kabupaten/kota. Jika sudah selesai sebut dia, draf akan dikumpulkan kemudian dikirim ke pusat untuk diminta persetujuan dan diberlakukan di Sumut.
Mengenai hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, FKUB telah mengadakan rapat mengenai persiapan new normal tersebut. FKUB kata dia, memiliki beberapa rekomendasi diantaranya Gugus Tugas harus terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi.
Pemerintah juga diharapkannya memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah, namun dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
"Kepada pemerintah juga agar tetap tegar dan tegas serta mengambil langkah mengenai new normal," kata Maratua.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Arso mengharapkan, agar pemerintah membuat kebijakan yang luwes dalam hal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Hal tersebut menurutnya, sangat diperlukan agar masyarakat dapat beribadah dengan nyaman dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Sumut, Hotman Hutasoit mengatakan, pihaknya sudah meminta masing-masing gereja agar menyiapkan protokol kesehatan yang ketat jika tatanan normal baru dilaksanakan di Sumut.
Kepada GTPP Covid-19 Sumut, diharapkan dapat memberikan data tentang Covid-19 kepada gereja-gereja hingga ke tingkat kecamatan.
"Kami harapkan GTPP agar bisa senantiasa memberikan data dan informasi yang valid hingga ke tingkat kecamatan, sehingga bisa dijadikan pedoman masyarakat untuk beribadah di gereja," kata Hotman.
Sementara itu Plt. Kakanwil Kementerian Agama Sumut, Muhammad David Saragih menyampaikan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran tersebut kata dia, berisikan panduan beribadah untuk masyarakat hingga pengelola rumah ibadah.
Surat Edaran diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan persebaran Covid- 19," kata David. (*)
Comments