Gubernur Sumut Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum, Terkait Anggaran Covid-19
MEDAN
suluhsumatera : Untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola secara benar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pendampingan hukum.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan, dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (05/06/2020).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen. Pol. Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R. Sabrina dan pimpinan OPD.
Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD.
"Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19," jelas Edy.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini. Kata Amir, meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
"Sesuai instruksi dari bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai," tambahnya.
Kapolda Sumut, Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut, Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (*)
Comments