Kejari Paluta Akan Tindak Tegas Organisasi yang Catut Logo Kejaksaan
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), akan mengambil langkah tegas terkait maraknya lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang menggunakan logo mirip dengan lambang lembaga negara seperti, Kejaksaan, TNI, Polri, KPK, Badan Intelejen Negara, dan sebagainya.
Pasalnya, ulah oknum dalam organisasi tersebut disinyalir membuat pejabat serta kepala desa yang ada di Kab. Paluta, merasa resah.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH melalui Kasi Intelijen, Budi Darmawan, SH, Rabu (24/06/2020).
Dia menegaskan, bahwa Kejari Paluta tidak pernah bekerja sama dengan oknum ataupun organisasi keswadayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan kinerja.
"Kami tegaskan bahwa pihak kejaksaan, khususnya di Kab. Paluta tidak pernah bekerja sama dengan lembaga swadaya apapun dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Budi pun menyebut, banyaknya surat lembaga ataupun oknum yang mencatut nama atau logo lembaga kejaksaan mendatangi berbagai pihak ataupun pejabat, itu di luar tanggung jawab mereka.
Ia juga menyampaikan, apabila ada oknum atau lembaga yang membawa dan mengatasnamakan pihak kejaksaan, agar segera melaporkan kepada pihaknya, untuk segera ditindak tegas.
"Jika ada oknum atau lembaga yang membawa nama lembaga kejaksaan ataupun mengaku dekat secara pribadi dengan pejabat kejaksaan datang kepada pejabat dalam hal ini kepala daerah, kepala dinas maupun kepala desa apalagi dengan tujuan melakukan pemerasan, agar tidak percaya dan segera melaporkannya kepada kami, agar segera ditindak sesuai hukum berlaku," imbuhnya.
Budi menambahkan, khusus kepada kepala desa di Kab. Paluta, apabila ada oknum atau lembaga seperti itu agar tidak percaya dan segera melaporkan dan koordinasi kepada camat atau langsung kepada Kejari Paluta, agar dapat segera ditindak.
Ia pun menyampaikan, saat ini pihaknya sudah memanggil dan memproses salah satu lembaga sosial kemasyarakatan, terkait suratnya yang membawa nama dan pencantuman logo kejaksaan.
Menurutnya, dalam proses tersebut, pihak organisasi tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan pencantuman logo tersebut dan meminta maaf serta membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
"Hari ini kami proses satu lembaga dan mereka tidak dapat mempertanggungjawabkannya. Mereka mengaku salah dan meminta maaf serta membuat perjanjian secara tertulis untuk tidak membawa nama atau logo kejaksaan lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial," jelasnya.
Dia pun mengingatkan, Kejari Paluta akan menindak tegas siapa saja, apa bila membawa nama dan logo lembaga kejaksaan dengan niat melakukan pemerasan.
"Intinya kejaksaan tidak pernah bekerja sama dan berafiliasi dengan LSM manapun. Jika ada yang seperti itu, kami akan menindak dengan tegas," tandasnya. (sya/*)
Comments