Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat STNK Palsu
TANJUNGBALAI
suluhsumatera : Sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibongkar Tekab Polres Tanjungbalai.
Delapan tersangka diamankan dari tempat berbeda.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga, LP/127/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 04 Juni 2020. Keempat tersangka yang diamankan yakni, MS alias Sa, 28 warga Dusun II, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Lu alias Il, 36 warga Pulo Raja, Kab. Asahan, RW alias Yu, 39 warga Desa Manis Dusun VI, Kec.Pulo Raja, Kab. Asahan, dan AS, 52 warga Jalan Besar Sipori-pori, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari keempatnya, polisi mengamankan diantaranya, enam lembar STNK palsu yang sudah dicetak diamankan dari tangan RW, satu lembar STNK palsu sepeda motor Yamaha RX King diamankan dari tangan MS, satu lembar STNK palsu sepeda motor Yamaha Vixion diamankan dari tangan AS, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King diamankan dari tangan MS.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion diamankan dari tangan AS, 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, satu unit printer merek Epson yang digunakan mencetak STNK palsu, satu unit keyboard, satu alat pemotong kertas STNK palsu, satu unit layar monitor merek LG, sembilan botol tinta, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK palsu, satu unit alat scan merek Canon, dan satu unit CPU yang masing-masing diamankan dari tangan RW.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira dalam siaran pers kepasa wartawan, Minggu (07/06/2020) menyebut, para tersangka diamankan dari Jalan SM Raja, Kel Indra Sakti Kec. Tanjung Blai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (04/06//2020).
Diceritakan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, tersangka MS diamankan saat bertransaksi satu unit sepeda motor RX King BK5228QU. Sepeda motor dijual dengan hanya berbekal STNK diduga palsu.
STNK diduga palsu itu didapat dari Lu alias seharga Rp500 ribu. Selanjutnya, Lu meminta RW menscan dan mencetak STNK palsu seharga Rp150 ribu.
Dari keempat tersangka ini selanjutnya terungkap keterlibatan empat tersangka lain. Keempatnya diamankan dari Jalan Beting, Sei Silau, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (05/06/2020) 2020.
Mereka adalah, An, Ju, 25 warga Jln. Siapiri-pori, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, MI alias Ik, 24 warga Jln. Anwar Idris, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, BS alias Bu, 36 warga Jln. Anwar Idris, Kec. Datuk Bandar, dan HFL, 42 warga Jln. Jend. Sudirman, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya, 160 lembar STNK palsu Yang sudah di cetak diamankan dari tangan HFL, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum dipotong diamankan dari tangan HFL, satu lembar STNK palsu sepeda motor Honda Scoopy diamankan dari tangan An, lima botol tinta diamankan dari tangan HFL, satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan dari tangan An, satu unit printer merek Hp yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan HFL, dan alat bukit lainnya.
Dijelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni, inisial MS, RW, L, A, MI, BS, HFL, Pasal 264 ayat (1) dan (2) Subs. 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.
"Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 Subs. 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Putu. (hendri/ril)
Comments