Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur Ringkus 3 Orang Terkait Narkoba, Salah Satunya Anggota Dewan
KOTAWARINGIN TIMUR
suluhsumatera : Seorang oknum anggota DPRD Seruyuan, berinisial MET bersama dua rekannya diringkus personel Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur, terkait Narkoba, Minggu (31/05/2020).
"Salah seoramg tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes, Hendra Rochmawan, Selasa (02/05/2020), seperti dilansir dari laman detikcom.
Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng. Selain MET, 42, dua tersangka lain yakni, J, 43 dan KM, 31.
"J berperan sebagai bandar. KM berperan sebagai pengedar," ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu.
"Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Comments