Tidak Ada Kampanye Akbar di Pilkada 2020
JAKARTA
suluhsumatera : Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, kampanye Pilkada 2020 bisa dengan meniadakan kampanye akbar seperti yang diutatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, masuk pada pembahasan rancangan PKPU Pilkada dalam kondisi bencana non alam.
"Bisa dibilang, kampanye akbar seperti dulu adalah bagian dari Pilkada old normal yang patut tidak dilakukan. Hal tersebut sedang menjadi bagian yang sedang dibahas juga dalam rancangan PKPU," ujar Viryan, saat dihubungi, Senin (01/06/2020), dilansir dari detikcom.
Viryan menuturkan dalam rancangan PKPU kampanye dengan metode rapat umum akan dilarang. Hal ini dimaksud untuk melaksanakan protokol Covid-19.
"Tegasnya, dalam rancangan KPU kampanye rapat umum (akbar) dilarang. Kita ketat mengembangkan kampanye sesuai protokol Covid-19," katanya.
Dia menyebut, dirinya sependapat dengan Tito. Menurutnya, kampanye akbar saat ini menyebabkan potensi terpaparnya Covid-19.
"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Mendagri, itu bagian dari pilkada new normal. Kampanye akbar sebagaimana dilakukan pada pilkada sebelum, sangat rentan potensi terpapar Covid-19," katanya.
Penggunaan teknologi saat ini, dinilai dapat memudahkan peserta pilkada untuk kampanye. Salah satunya dengan cara live streaming.
"Dengan pendekatan TI saat ini, bisa saja kampanye akbar bersifat online dilakukan dengan fasilitas live streaming yang sekarang dengan mudah diakses publik," sambungnya.
Diketahui, Tito mengatakan kampanye Pilkada 2020 bisa dengan menggunakan media sosial hingga meniadakan kampanye akbar. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
Selain itu, proses pencoblosan juga akan diatur menggunakan protokol kesehatan. Para pemilih dan petugas diminta menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian, setiap TPS juga nantinya diminta untuk membuat penjadwalan waktu kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan. (*)
Comments