Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Narkoba
TANJUNG BALAI KARIMUN
suluhsumatera : Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.
Hal tersebut diungkap Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, SE, MHan, saat memberikan keterangan pers terhadap awak media di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK, Jl. Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Selasa (09/06/2020).
Lebih lanjut dikatakan, pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, Senin (08/06/2020) sekira pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada satu unit speedboat mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut, pada posisi koordinat 1º.7’.206”N-103º,24’.446”S, di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak.
Selanjutny petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.
“Setelah dilaksnakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring. Tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut," ujarnya.
Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan dua kantong pelastik kemasan teh Cina berwarna hijau, di tempat yang berbeda (berdekatan).
Selanjutnya ketiga pelaku beserta speed boat dibawa ke Mako Lanal TBK, untuk dilaksanakan pendalaman.
Danlantamal IV juga menambahkan, kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia secara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line), selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun, Provinsi Kepri
Menurutnya, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM20 ribu atau setara dengan lebih kurang Rp66 juta dalam setiap aksinya.
"Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu, yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan berikutnya," imbuhnya.
Akhirnya kata dia, pelaku 3 orang berinisilal MS, H alias B, dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.
"Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 milyar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Danlantamal IV.
Hadir pada acara tersebut Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, SSos, MSi, Danlanal TBK Letkol. Laut (P) Mandri Kartono, MM, Dandim 0317/TBK Letkol. Inf. Denny, SIP, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, SH, MH, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, SIP, Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda Kompol. Suhaili, Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib. (irn/ril)
Comments