Tiongkok dan DJBC Hibahkan Puluhan Ribu Masker ke Sumut
MEDAN
suluhsumatera : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima puluhan ribu masker dari Tiongkok dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu, Selasa (09/06/2020).
Bantuan masing-masing diserahkan oleh Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Medan, Qiu Weiwei dan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia bersama Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris. Bantuan diterima oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman, Medan.
"Saya mewakili Tim GTPP Sumut dan seluruh masyarakat Sumut mengucapkan terima kasih atas bantuan masker yang kami terima hari ini. Bantuan ini tentunya akan kita manfaatkan sebaik-baiknya dan didistribusikan dalam rangka melanjutkan perjuangan kita menekan penyebaran Covid-19," ungkap Gubernur.
Edy menyampaikan, saat ini GTPP Covid-19 Sumut sedang menggodok draf penerapan kehidupan normal baru (new normal). Harapannya agar semua pihak bersinergi dan mendukung penyesuaian-penyesuaian yang berlaku di masa depan, khususnya mejalankan protokol kesehatan secara ketat.
Konsul Jenderal RRT Medan, Qiu Weiwei menyampaikan, Pemerintah Tiongkok percaya kekuatan persatuan dan kerja sama senjata paling kuat bagi komunitas internasional untuk mengatasi pandemi global.
Sebagai negara tetangga yang bersahabat dan saling membantu sejak dahulu, kata Qiu, bantuan yang diserahkan merupakan bentuk solidaritas, simpati dan dukungan.
"Bantuan yang kami bawa hari ini merupakan bantuan dari Provinsi Guangdong yakni 10 ribu masker medis, 50 ribu masker sekali pakai dan 5 ribu sarung tangan. Semoga persahabatan antara Sumut dan Guangdong atau Tiongkok keseluruhan semakin erat, serta bersama semakin kuat kita menghadapi pandemi ini," jelas Qiu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengungkapkan, DJBC melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu membawa 16 ribu surgical masker untuk membantu pencegahan penularan virus Corona.
Menurutnya, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan (sitaan) Bea Cukai Kualanamu yang menjadi barang milik negara.
"Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 Tahun 2020 berlaku," katanya. (*)
Comments