8 Hektare Lahan Terbakar di Rangsang Kepulauan Meranti, Polisi Lidik Pelaku Pembakaran
KEPULAUAN MERANTI
suluhsumatera : Petugas gabungan berhasil memadamkan lahan seluas 8 hektare di Jalan Poros, Desa Sungai Gayung Kiri, Kec. Rangsang, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang terbakar, pada Ahad (05/07/2020) lalu.
Saat ini petugas masih melakukan pendinginan.
Sebagaimana diketahui dari hasil monitoring aplikasi dashboard lancang kuning telah terdeteksi hotspot, pada titik koordinat -1°07721"N 103°318122"E, di Desa Sungai Gayung Kiri, Rangsang.
Setelah diverifikasi oleh petugas Polsek setempat, merupakan lahan gambut dan semak belukar. Kondisi terbakar di sepanjang tepian jalan poros dan berakibat meluasnya kebakaran.
Ditemui di lokasi pendinginan, Rabu (08/07/2020), Kapolsek Rangsang, Iptu. Djoni Rekmamora mengaku, langsung melakukan verifikasi di titik hotspot dan mendapati lahan yang telah terbakar cepat.
"Begitu muncul hotspot diaplikasi, saya langsung cek TKP bersama anggota dan langsung melakukan upaya pemadaman, ada sumber air yang berjarak lebih 200 meter di sebelah sana," ujar Kapolsek.
Dia menjelaskan, berkat kesigapan aparat gabungan, api telah berhasil dipadamkan dan saat ini dilakukan pendinginan.
"Kami dari Polsek Rangsang bersama rekan TNI, Masyarakat Peduli Api, petugas dari Kec. Rangsang dan masyarakat setempat serta petugas dari PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) berjibaku memadamkan api dengan peralatan yang ada. Kami menggunakan 3 unit MK3 ditambah 3 unit ministrike, 5 nozle, 1 unit gateway serta selang 30 meteran sebanyak 35 rol," terang Djoni.
Disinggung tentang kendala yang dihadapi, Djoni mengatakan, bahwa lokasi kebakaran yang berada di tepu laut tersebut terdapat hembusan angin cukup kencang, sehingga mempercepat meluasnya lahan terbakar.
"Anginnya kencang sekali dari arah laut, sementara sumber air cukup jauh. Kalau diamati titik awal kebakaran ini memanjang di tepian jalan poros, sehingga kita duga ini sengaja dibakar. Kami dari Polsek Rangsang melakukan melakukan penyelidikan untuk proses penegakan hukumnya," pungkasnya. (*/ril)
Comments