Begini Penjelasan GTPP Covid-19 Sumut Tentang Penetapan Status dan Penanganan Jenazah Covid-19
![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan. Foto: suluhsumatera/ist. |
MEDAN
suluhsumatera : Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan tentang penetapan status pasien Covid-19 dan penanganan jenazahnya.
Hal itu dilakukan menyusul masih adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait dua hal tersebut.
"Bagaimana seseorang itu dikatakan positif Covid-19. Ketika ada pasien dengan gejala klinis Covid-19 yang diperiksa dua kali berturut-turut dengan Swab, salah satu hasilnya positif atau dua-duanya positif. Jadi, kalau masih satu hasil Swab yang keluar dengan hasil negatif, belum dapat disebut bukan Covid-19. Pemeriksaan awal harus dua kali berturut-turut," ungkap Juru bicara GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, Sabtu (25/07/2020).
Dijelaskan, dibutuhkan dua kali pemeriksaan Swab berturut-turut pada diagnosa awal, lantaran dikhawatirkan ada kesalahan dalam pemeriksaan, baik itu spesimen rusak, pasien tidak kooperatif, atau teknik pengambilan yang kurang pas dan sebagainya.
Kemudian kata dia, setelah hasil keluar dua-dua negatif, maka pasien disebut bukan Covid-19.
Jika salah satu positif atau keduanya positif, maka disebut pasien konfirmasi Covid-19 positif dan harus dirawat atau isolasi.
"Kapan pasien sembuh. Pasien-pasien dengan simptomatik setelah diperiksa, dirawat minimal 10 hari gejala dan 3 hari bebas gejala, maka dinyatakan sembuh atau di-Swab dua kali berturut-turut dengan hasil negatif dinyatakan sembuh," papar Whiko.
Sementara untuk penangan jenazah Covid-19, lanjut Whiko, baik itu yang masih dicurigai Covid-19 atau disebut kasus suspek maupun probable harus mengikuti pemulasaraan jenazah Covid-19, layaknya pasien konfirmasi Covid-19 positif.
"Hal ini yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat. Pasien dengan gejala klinis Covid-19 seperti suspek dan probable ternyata meninggal sebelum keluar hasil Swab. Walaupun hasil Swab belum keluar, pemulasaraan harus mengikuti protokol jenazah Covid-19. Hal ini untuk keselamatan orang banyak juga. Keselamatan masyarakat luas harus kita utamakan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan juga menambahkan, terkait pasien Covid-19 yang meninggal.
Menurutnya, saat pasien meninggal, maka pasien akan menjalani tahapan pemulasaraan jenazah oleh pihak medis dan dimasukkan ke dalam peti mati.
"Pasien ditangani dengan protokol Covid-19, setelelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus Covid-19," terang Alwi.
Jenazah boleh dibawa keluarga dan dimakamkan. Namun, lanjut Alwi, harus ada yang dapat menjamin dan memastikan bahwa peti mati jenazah tidak boleh dibuka lagi.
Menurut Alwi, keluarga pasien tidak perlu khawatir karena pemulasaraan jenazah dilakukan dengan layak.
"Kedepannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak," ucap Alwi.
Lebih lanjut terkait penanganan jenazah, Alwi mengatakan, GTPP Sumut telah melakukan rapat Tata Laksana Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19, Sabtu (25/7), di Posko GTPP.
Tujuannya, untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan efisien dalam melaksanakan penanganan jenazah Covid-19 yang masih sering menghadapi beberapa persoalan di lapangan.
Hasilnya sebut dia, akan disosialisasikan beberapa hari kedepan kepada masyarakat.
Diketahui, sesuai Fatwa MUI No. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, dilakukan dengan tahapan pemandian jenazah atau ditayamumkan, dikafani dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus.
Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan, sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke kiblat.
Pemakaman dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal hadir satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan juga, maka boleh disalatkan dari jauh. (*)
Comments