Supri Klaim Miliki Lahan di Lokasi PSR Muara Dua Bengkalis, Polda Riau Diminta Usut Tuntas
BENGKALIS
suluhsumatera : Penghulu Kampung Sungai Tengah, Kec. Sabak Auh, Kab. Siak, Supri menurunkan alat berat di lokasi lahan untuk pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Muara Dua, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.
Alat berat ini langsung dipergunakan Supri dan beberapa orang yang mengaku warga Sungai Tengah untuk menggali parit besar di lahan yang sudah disiapkan untuk mewujudkan program PSR yang dicanangkan Presiden, Joko Widodo.
Lahan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi PSR yang sebelumnya sudah dilakukan pematangan lahan, namun kondisinya kini sudah berantakan, karena alat berat tersebut.
Kepala Desa Muara Dua, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, Eko Riyono menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Sungai Tengah, Supri.
Eko menyebutkan, seharusnya saat pertemuan beberapa waktu lalu sudah diminta surat asli yang memang diakui warganya dan Supri sebagai pemilik lahan.
Namun lanjutnya, saat pertemuan yang bersangkutan tidak menunjukkan surat asli atau bukti kepemilikan lahan yang diklaim.
Menurut Ketua Kelompok Tani Raih Kemenangan, Idris, PSR masuk PSN. Petani di daerah itu sangat bersyukur dan berterima kasih kepada presiden.
Namun lanjutnya, di lapangan terhambat, karena Penghulu Kampung Sungai Tengah, Supri melakukan tindakan memasukkan alat berat.
Bukan hanya itu kata dia, lahan yang sudah dibersihkan dan dimatangkan sekarang kondisinya sudah dibuat parit oleh Supri dan warganya yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Merujuk informasi dari BPDP-KS, jelasnya, dari tahun 2019 dilakukan persiapan guna terlaksananya kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan tata kelola yang baik, dalam program ini dilakukan beberapa tahap verifikasi persyaratan.
"Kalau tidak salah saya, dilakukan secara berjenjang mulai dari kelompok tani, Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi Riau, dan Ditjen Perkebunan untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, proses verifikasi dilakukan berlapis," jelasnya.
Bukan hanya itu lanjutnya, verifikasi dilanjutkan dengan membuat perjanjian kerja sama tiga pihak, antara BPDP-KS, bank, dan koperasi/kelompok tani.
Selanjutnya jelas dia, penyaluran dana, berdasarkan tata kelola peremajaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Menanggapi ini Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana, SH, MH kepada media, Minggu (26/07/2020), Polda Riau diminta untuk mengusut permasalahan tersebut.
"Pengusutan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran secara hukum, sehingga dapat mensukseskan rencana Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan petani dan meningkatkan hasil kelapa sawit di Indonesia, khususnya Provinsi Riau," jelas dia.
Menurutnya, seharusnya aparat desa dalam hal ini Kepala Desa Sungai Tengah dan pihak Desa Muara Dua, bertemu terlebih dahulu.
Pertemuan tersebut sambung dia, sangat diperlukan untuk membahas keabsahan surat tanah secara hukum dan kebenaran tapal batas wilayah.
Dalam hal ini sebut alumni Universitas Jayabaya ini, dirinya hanya memberikan saran dan masukan saja, dengan tujuan, program strategis nasional PSR dapat berjalan baik.
"Tentunya apa yang terjadi di lapangan sekarang ini dapat menghambat salah satu strategi pemerintah untuk mensinkronkan pemerintah pusat dengan daerah. Karena atas dasar itulah presiden turun langsung ke bawah untuk membenahinya. Ini dilakukan agar kelapa sawit rakyat naik kelas dan lebih berkelanjutan," ucap Rahman.
Sementara itu Penghulu Kampung Sungai Tengah, Supri mengatakan, landasan pihaknya melakukan hal tersebut karena memang hasil usaha warga dan dirinya.
"Sesuai surat tanah yg kami miliki yang diterbitkan tahun 2006, oleh Kepala Desa Yuswandi. Kedua, kekuatan kami adalah surat pengukuhan kembali berita acara kesepakatan antar Desa Sungai Tengah dengan Desa Muara Dua tahun 2015. Juga kami sudah dibuatkan peta persil lahan kebun kami tersebut oleh Kab. Bengkalis tahun 2016," jelasnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (25/07/2020) sekira pukul 16.17 WIB.
Dijelaskan, untuk jalan negosiasi antar desa sudah pernah dilakukan, namun tidak ada titik terang.
Kemudian jelasnya, pada 2016 sudah dimatangkan foto kopi KTP plus peta denah lokasi dan berkas penunjang lain-lain, namun masih belum terealisasi yang menjadi harapan.
"Berkas tersebut sudah kami berikan kepada konsultan pemetaan tanah kami di Muara Dua," kata dia lagi.
"Oleh Desa Muara Dua, oleh Kec. Siak Kecil juga diakui di Kab. Bengkalis. Kami tidak pernah mengklaim bahwa tanah kami itu di wilayah administrasi Desa Sungai Tengah. Kami akui tanah hak kami tersebut terletak di Desa Muara Dua, Siak Kecil," timpalnya.
Saat ditanyakan, apakah sebagai Kepala Desa Sungai Tengah, ia punya suratnya secara hukum, yang dakui lahan miliknya atau lahan warga, Supri menjawab, ada.
"Luasan persurat dua hektare. Untuk surat tanah dibawa oleh masing-masing pemilik lahan," pungkasnya.
Ditanyakan lagi, berarti bukan lahan dirinya sebagai Kepala Desa Sungai Tengah, dengan kata lain ini merupakan lahan warganya dan luasnya berapa, "Betul itu bukan lahan saya saja, tapi lahan kami. Saya membela hak-hak warga kami, bukan pribadi," jawab Supri. (wan)
Comments