Cabuli Anak Dibawah Umur, MLN Mendekam di Mapolsek Barumun Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, MLN, 35 warga Kel. Pasar Sibuhuan, Kab. Padang Lawas (Palas), ahirnya mendekam di Mapolsek Barumun, Minggu (05/07/2020).
Kapolsek Barumun AKP. Suprihanto Pardjanihadi, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu. Syaiful Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku, atas laporan dari ayah kandung korban, Minggu (05/07/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Korban melaporkan tentang adanya dugaan perbuatan tindak pidana perbuatan cabul, terhadap anak laki-lakinya yang masih berusia 11 tahun, diduga dilakukan oleh MLN.
Dijelaskan Syaiful, pencabulan terhadap korban, diduga dilakukan tersangka MLN, dengan cara mengajak bermain dan membujuk rayu korban, disaat situasi sepi tidak ada orang lain.
Kemudian kata Syaiful, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian, yakni di area tanaman pohon pisang, tepatnya di belakang Hotel Martua, Kel. Pasar Sibuhuan. Disitulah pelaku MLN melakukan aksi bejatnya.
"Kejadiannya, pada April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, mengenai hari dan tanggal, pelaku tidak ingat lagi," ungkap Syaiful.
"Pelaku telah kita amankan, dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 KUHP," tandas Syaiful. (sutan)
Comments