Gubsu Perintahkan Razia dan Pembinaan Anak Jalanan Ditingkatkan
MEDAN
suluhsumatera : Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2020, Gubernur Sumateta Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku telah memerintahkan jajaran, khususnya Dinas Sosial untuk meningkatkan razia dan pembinaan anak jalanan.
"Masih banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi anak untuk bekerja di jalanan. Mereka ini (anak) harus kita tarik dan bina," ungkap
Edy ketika diwawancarai, Jumat (24/07/2020).
Edy juga mengingatkan agar jangan sampai ada penambahan anak-anak jalanan baru sebagai akibat dari terdampak Covid-19.
Secara nasional, disebutkan bahwa kekerasan terhadap anak meningkat selama masa pandemi.
"Jangan sampai ini terjadi di Sumut. Masa pandemi ini memang berat. Anak-anak harus tinggal di rumah dan tidak bisa sekolah. Selama mereka di rumah, tolong para orang tua perlakukan mereka dengan baik. Sabar membantu mereka belajar, sabar kalau sekolah belum buka karena kesehatan adalah prioritas," tegas Edy.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial
Sumut Rajali melalui Kepala Bidang Rehabilitasi, Ardo Mulia Sitompul saat dihubungi lewat telepon membenarkan bahwa Gubernur Edy telah memerintahkan untuk melakukan peningkatan razia sebagai upaya melindungi anak-anak dan menekan angka kekerasan terhadap anak di Sumut.
"Anak jalanan itu tidak di semua kabupaten/kota ada. Jumlah populasi yang dominan ada di Kota Medan dan Deliserdang. Sesuai perintah Gubernur sudah kita data, jumlahnya ada sebanyak 525 anak dengan rincian 436 laki-laki dan 89 perempuan. Bersama Pemda setempat, kita akan segera koordinasi dan melakukan upaya pembinaan," jelasnya.
Selanjutnya, anak-anak hasil razia lapangan nantinya oleh kabupaten atau kota untuk sementara akan ditempatkan pada UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Sumut di Kab. Tapanuli Tengah untuk Wilayah Timur, UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai Dinas Sosial Sumut untuk Wilayah Barat, atau rumah-rumah singgah milik kabupaten/kota.
"Setelah diasesmen atau penelusuran lebih lanjut, mereka mungkin ada yang akan dikembalikan pada orangtua atau keluarga, ada yang dibina melalui UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Sumut Pinang Sori di Tapanuli Tengah, atau ada yang dirujuk ke panti asuhan bila memenuhi kriteria panti asuhan, baik panti pemerintah maupun swasta," ujar Ardo.
Diketahui, sesuai dengan PP No. 2 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal, penanganan anak terlantar termasuk di dalamnya anak jalanan ditangani oleh Pemkab/Pemko melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Pemprov Sumut melalui Panti Sosial Asuhan Anak.
Disebutkan Ardo, terdapat delapan Panti Sosial Asuhan Anak milik Pemprov Sumut yakni, Panti Anak Gunungsitoli, Panti Anak Panyabungan, Panti Anak Padangsidimpuan, Panti Anak Siborong-borong, Panti Anak Sidikalang, Panti Anak Kabanjahe, Panti Anak Tanjung Morawa, dan Panti Anak Balita Medan.
"Bagi anak-anak panti, dijamin pelayanan kesehatan dan kebutuhan hidup sehari-hari, serta pendidikan baik tingkat SD, SMP maupun SMA," pungkasnya. (*)
Comments